Rabu, 30 September 2026 · Jurnalisme untuk semuaTentang kami
Daerah

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 Terkait Dugaan Prostitusi

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing pada 21–27 September 2026. Sebanyak 10 orang disebut terkait aktivitas prostitusi dan penyalahgunaan izin tinggal. WNA lainnya dideportasi karena pelanggaran izin tinggal, kelalaian memperbarui data paspor, atau melewati batas masa tinggal. Seluruhnya diusulkan masuk daftar penangkalan.

Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali mengambil langkah penegakan hukum yang masif terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. Tercatat sebanyak 18 WNA dideportasi sepanjang periode 21 hingga 27 September 2026, menyusul serangkaian patroli rutin dan operasi keimigrasian yang disisir sejak 15 September lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan  tindakan deportasi ini merupakan wujud nyata fungsi penegakan hukum sekaligus langkah krusial untuk menjaga ketertiban serta keamanan iklim pariwisata di Pulau Bali.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas orang asing.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.

Dari total 18 orang yang dideportasi, mayoritas atau sebanyak 10 WNA merupakan hasil tangkapan dari operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026.

Kelompok ini kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam jaringan aktivitas prostitusi, di mana 5 orang di antaranya juga melanggar ketentuan masa tinggal atau overstay.

Selain kasus asusila tersebut, petugas juga mendapati pelanggaran administratif dan penyalahgunaan fungsi visa oleh WN Rusia berinisial VL.

Yang bersangkutan diketahui beraktivitas sebagai pelatih sepeda motor, namun menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker serta terindikasi memberikan keterangan tidak jujur saat memperoleh dokumen izin tersebut. Satu WN Slovakia pemegang ITAS turut disanksi tegas akibat lalai melakukan pemutakhiran data paspor baru.

Sementara itu, sisa 6 WNA lainnya dideportasi murni atas pelanggaran batas waktu tinggal (overstay). Sebanyak 4 orang tercatat overstay kurang dari 60 hari namun gagal melunasi kewajiban pembayaran biaya beban, dan 2 orang lainnya melampaui batas waktu lebih dari 60 hari.

Sebagai sanksi lanjutan, seluruh WNA yang dideportasi tersebut langsung diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan. Kebijakan ini diberlakukan agar mereka dicegah masuk kembali ke wilayah Indonesia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Langkah penindakan terpadu ini berjalan selaras dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang mengusung semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. Melalui komitmen ini, institusi imigrasi tidak hanya berfokus pada peningkatan layanan publik, tetapi juga berdiri garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas melalui pengawasan WNA yang konsisten.

Isi artikel dimuat melalui sindikasi berizin. Judul dan deskripsi disunting; fakta serta kutipan dalam naskah sumber dipertahankan.

Redaksi kabarkini88.com

Tim redaksi kabarkini88.com. Mengolah berita, keterangan pers, dan materi sindikasi dengan mencantumkan sumber serta membuka ruang koreksi pembaca.

Ajukan koreksi artikel ↗