Badung – Dalam kajian subuh yang digelar di Yayasan Insan Mulia Al Fattah, Gang 7, Sading, pada Minggu, 27 September 2026, Ustaz Fajar Firdausi memberikan pencerahan penting seputar fikih ibadah. Salah satu poin penting dibahas adalah mengenai kedudukan hukum salat fardhu dan alasan mengapa ibadah utama ini tidak dapat digantikan atau diwakilkan oleh orang lain.
Umat Islam sering kali dihadapkan pada situasi pelik ketika kerabat atau anggota keluarga yang sakit berat, koma, atau bahkan telah meninggal dunia memiliki tanggungan salat yang ditinggalkan.
Di tengah masyarakat, terkadang muncul pandangan atau anjuran agar keluarga membayarkan atau meng-qada salat tersebut melalui perantara orang lain disertai sedekah. Menanggapi hal ini, Ustaz Fajar memberikan penjelasan tegas berdasarkan kaidah fikih.
Ustaz Fajar mengawali penjelasannya dengan membedakan antara kewajiban yang bersifat fardu ain dan fardu kifayah. Salat fardhu lima waktu merupakan kewajiban yang dibebankan secara langsung kepada masing-masing individu (fardu ain).
“Salat itu yang mengerjakan diri sendiri atau orang lain? Diri sendiri. Berarti, kalau misalnya hari ini tiba-tiba saya ngerasa sakit atau nggak enak badan, boleh nggak tiba-tiba saya bilang, ‘Pak Ustaz, tolong buat kini loh, saya kebetulan lagi sedang nggak enak badan… salatnya saya ya?’ Kan nggak bisa,” ujar Ustaz Fajar di hadapan para jamaah.
Karena sifatnya yang fardu ain, tidak ada seorang pun yang dapat mengambil alih kewajiban tersebut untuk menggantikan posisi orang lain. Berbeda dengan puasa Ramadan—yang juga merupakan fardu ain—di mana syariat memperbolehkan adanya pembayaran fidyah atau qada di lain waktu bagi yang berhalangan atau meninggal dunia, syariat salat tidak mengenal mekanisme penggantian serupa.
Hilangnya Syarat Wajib Membuat Kewajiban Gugur
Lebih lanjut, Ustaz Fajar menguraikan syarat sah dan wajibnya salat, yaitu Islam, baligh, berakal, dan suci dari halangan tertentu. Ketika seseorang kehilangan kesadaran secara total dalam waktu yang lama—seperti orang yang koma berbulan-bulan, mengalami gangguan jiwa (gila), atau pingsan—maka syarat berakal atau kesadaran tersebut menjadi hilang.
“Ketika ada orang pingsan, terkena hukum wajib salat enggak? Hilang kesadaran. Ketika ada orang koma berbulan-bulan, apakah selama dia koma berbulan-bulan itu dia harus ganti salat? Ketika sadar? Tidak. Karena hilang kesadaran,” jelas Ustaz Fajar.
Dalam kondisi hilang kesadaran atau akal tersebut, kewajiban pelaksanaan salat menjadi gugur sementara waktu karena syarat utamanya tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, seseorang yang baru saja sadar dari koma panjang atau orang yang pulih dari gangguan kejiwaan tidak memiliki tanggungan (utang) untuk meng-qada salat yang ditinggalkan selama masa ketidaksadaran.
Melalui pemaparan tersebut, Ustaz Fajar berpesan agar para pemuka agama dan masyarakat tidak mudah menakut-nakuti keluarga yang sedang berduka atau baru sembuh dari sakit dengan beban utang salat yang berlebihan.
Pemahaman fikih yang komprehensif justru harus menjadi sarana untuk meringankan beban psikologis umat, bukan malah menambah ketakutan.
“Di sinilah letak pentingnya kita ngerti hukum fikih, biar apa? Biar orang-orang yang ada di sekitar kita itu tidak merasa berat dengan amal ibadah yang dilaksanakan umat Islam,” tegasnya.
Sebagai penutup, beliau mengingatkan pentingnya umat Islam untuk memperluas wawasan keislaman dengan berpegang pada prinsip fleksibilitas mazhab—mengamalkan ibadah dengan mantap pada satu mazhab, namun tetap berwawasan luas dengan memahami pandangan empat mazhab. Dengan cara ini, umat dapat beribadah dengan tenang tanpa terjebak dalam fanatisme sempit yang memberatkan. ***
Isi artikel dimuat melalui sindikasi berizin. Judul dan deskripsi disunting; fakta serta kutipan dalam naskah sumber dipertahankan.
